CASTRATION PUNISHMENT FOR PERPETRATORS OF SEXUAL PERVERSION AGAINST CHILDREN IN ISLAMIC LAW AND HUMAN RIGHTS STUDIES
Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Penyimpangan Seksual Terhadap Anak Dalam Tinjaun Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.53491/alaqwal.v4i01.1728Keywords:
Castration Punishment, Islamic Law, Human RightsAbstract
The focus of this research is to identify the review of Islamic and Human Rights law on castration punishment for perpetrators of sexual deviations against children. This normative legal research uses a normative juridical approach. The results show that, first, in the view of Islamic law, the application of castration punishment against child rapists is declared haram because it is contrary to the principle of respect for the integrity of the human body. Meanwhile, then, in the perspective of human rights, the application of chemical castration punishment raises debates because there are views that clash with the principle of human rights protection, because it can eliminate biological abilities in intercourse. This research emphasizes the importance of reviewing in the perspective of integration of Islamic law and Human Rights on the aspects of effectiveness and humanity related to the application of castration punishment.
Downloads
References
Abidin, Achmad Anwar, Perilaku Penyimpangan Seksual Dan Upaya Pencegahannya di Kabupaten Jombang. Jurnal Prosiding Seminar Nasional &Temu Ilmiah Jaringan Peneliti IAI Darussalam. ISBN : 978-602-50015-0-5. Banyuwangi.
Annisa Hafid dkk, Penyimpangan Seksual Menelusuri Kontroversi dalam Identitas LGBT, dalam jurnal Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa Volume. 4, Nomor. 1 Tahun 2025 e-ISSN: 2963-5306-p-ISSN: 2962-116X.
Djamil, M. Nasir, Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika. Jakarta. 2013.
Dwiratnasari, Melina. Pandangan Ulama Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah Jawa Timur Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Kebiri Pada Pelaku Pedofilia Berdasarkan Undang – Undang nomor 17 Tahun 2016 Menurut Hukum Islam. UIN Sunan Ampel. Surabaya. 2018.
Ekandri Sulistyaningsih, Faturrochman. Dampak Sosial Psikologis Perkosaan. Buletin Psikologi, Tahun X. No. 1. 2002.
H.A, Djazuli. Fiqh Jinayah, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1997.
Hasan, Ramadhan Khalid, Mu’jam Ushul Fiqh I. Mesir. 1997.
Hutapea, Messy Rachel Mariana. “Penerapan Hukuman Tindakan Kebiri Kimia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 3, No.1, Februari, 2020.
Kementerian wakaf dan Agama Quwait, Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, cet. Ke- 1, Jilid 24 Quwait. 1996.
Linda E. Weiberger, Sreenivasan Shoba, Thomas Garrick, Handley Osran, “The Impact Of Surgical castration Risk Among Sexually Violend Predatory Offenders”, JurnalAmerican Academy Of Psychiatry And The law, Vol. 33.No. I. 2005.
Mardiya, Nuzul Qur’ani. Penerapan Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku kekerasan Seksual. Jurnal Pusat P4TIK Mahkamah Konstitusi, 2017.
Munajat, Makhrus, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Yogyakarta. 2004.
Pamungkas, Muhammad Firdaus Ibnu.. Urgensi Pengaturan Dan Penerapan Sanksi Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal LEX Renaissance. Vol. 7. No. 2. 2022.
Razak, Ahmad, Terapi Spiritual Islami Suatu Model Penanggulangan Gangguan Depresi, Jurnal Dakwah Tabligh, Vol. 14. No. 1. 2013.
Rusli, Tinjauan Yuridis Persamaan dan Perbedaan Sanksi Pidana Antara Hukum Pidana Islam dengan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 6. Vol. 2 .2014.
Soekanto, Soejono, Sosiologi Suatu Pengantar. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Wahyuni, Fitri, Perkosaan Anak dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia ( The Castration Punishment For Child Rapist And Its Relation To Human Right), Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri. 2017.
Wijayanti, Anin, Pengaruh bimbingan kelompok client centered tentang pendidikan seks islami terhadap perilaku (meliputi pengetahuan, sikap dan tindakan) pencegahan penyimpangan seksual pada remaja awal perempuan. alamat link: 110-Article Text-179-1-10-20191127.pdf.
Lihat koran Riau Pos pada tanggal 9 Mei 2018 dengan tema Pemerkosa di India Semakin Brutal.
Tribun Jogja, Apa itu Kebiri secara Kimiawi, https://jogja.tribunnews.com/2016/05/27/ini-penjelasan-detail-kebiri-kimiawi-secara-ilmiah dipublikasikan Minggu 27 Mei 2016. Diakses pada 10 Juni 2025
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2o2o Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Masriah dkk, ‘’Dampak Psikologis Pada Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus’’, dalam jurnal EQUALITA: JURNAL STUDI GENDER DAN ANAK, Vol. 6 No. 2 Bulan Desember Tahun 2024.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang Republik Indonesia NO 23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak
https://www.studeersnel.nl/nl/document/erasmus-universiteit-rotterdam/psychologie/nolen-abnormal-psychology-by-susan-nolen-hoeksema-2020paraphilias/25391976?utm_source=chatgpt.com diakses pada 10 Juni 2025. Pukul 20.00 WIB..
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, “Menkes : Pertimbangkan Efek Samping Hukuman Kebiri” dalam, www.depkes.go.id, di akses pada 18 Mei 2021.
Wafi, Hibatul, Penyimpangan Orientasi Seksual ditinjau Sosilogis. Diakses pada 4 Juni 2021. dari link Hibatul Wafi-Penyimpangan Orientasi Seksual Tinjauan Sosiologis.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alfiandri Setiawan, Saura Chaerunnisa, Zul Ikromi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.