Proses Peer Review

PROSES PEER REVIEW

Al-Aqwal : Jurnal Kajian Hukum Islam menerapkan kebijakan proses review sebagai berikut : 

  • Manuskrip yang dikirim author, akan melewati proses review oleh editor, terutama pengecekan kesesuaian manuskrip dengan ruang lingkup dan template Jurnal. Dalam proses ini, editor akan menjalin komunikasi dengan penulis sehingga manuskripnya layak dikirim ke reviewer atau bahkan dikembalikan/decline.
  • Naskah yang telah melewati langkah 1 di atas, selanjutnya dikirim ke reviewer untuk ditinjau kontennya dengan metode blind review.
  • Proses peninjauan akan mempertimbangkan kebaruan, objektifitas, metode, dampak ilmiah, kesimpulan, dan referensi.
  • Reviewer akan menyarankan perbaikan, dan atau penerimaan/penolakan artikel.
  • Editor akan memutuskan dengan mempertimbangkan saran dari reviewer, apakah naskahnya telah memenuhi persyaratan AL AQWAL : Jurnal Kajian Hukum Islam.
  • Keputusan editor in chief adalah final.