PERAN KHOTBAH JUMAT DALAM MENDORONG KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA DI KOTA BAUBAU

Authors

  • Abdul Rahim Universitas Muhammadiyah Buton
  • Zubair Universitas Muhammadiyah Buton
  • Risman Iye Universitas Iqra Buru
  • Muhammad Yusnan Universitas Muhammadiyah Buton
  • Kadar Risman Universitas Muhammadiyah Buton

DOI:

https://doi.org/10.53491/porosonim.v5i1.1340

Keywords:

Kerukunan Antarumat Beragama, Khotbah Jumat, Toleransi Beragama

Abstract

Penelitian ini menganalisis kontribusi khotbah Jumat dalam memelihara kerukunan antar umat beragama di Kota Baubau, daerah dengan keragaman agama tinggi. Dengan metode kualitatif deskriptif, wawancara mendalam dilakukan terhadap lima imam masjid dan sepuluh jemaah untuk mengeksplorasi peran khotbah Jumat dalam memupuk toleransi, menghormati perbedaan, dan meningkatkan dialog lintas agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa khotbah Jumat berkontribusi pada tiga ranah utama: (a) keluarga, melalui penguatan nilai toleransi antar anggota keluarga; (b) sesama Muslim, dengan menekankan persatuan dan solidaritas; dan (c) antar umat beragama, melalui promosi dialog konstruktif dan kerja sama lintas agama. Temuan ini menegaskan peran strategis khotbah Jumat sebagai media dalam membangun kesadaran pluralisme dan harmoni sosial di masyarakat multireligius seperti Kota Baubau. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para khatib dalam menyusun khotbah yang relevan dan mendukung perdamaian antar umat beragama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abubakar, A. (2011). Reinterpretasi shalat Jumat: Kajian dalil dan pendapat ulama. Media Syariah, 13(2), 172.

Bungin, B. (2017). Metode penelitian kualitatif. PT Raja Grafindo.

Fitriani, F. (2017). Kontribusi khutbah Jum’at dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama di masyarakat (Studi kasus di Desa Anamina Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu). Palapa, 5(1), 155–173. https://doi.org/10.36088/palapa.v5i1.77

Junaidi. (2006). Relevansi khutbah Jum’at terhadap upaya menangkal paham terorisme. Millah, 4(1), 119–129.

Khumaini, F. A., & Abdurrazaq, M. N. (2022). Analisis komunikasi dakwah dalam khutbah Jumat menurut teori Lasswell terhadap jemaah di Masjid Jami At-Taqwa Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(11), 1089–1100. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i11.28252

M. D. Brotowidjoyo. (1991). Metode penelitian dan penulisan karangan ilmiah. Liberty.

Marsudi, & Yunahar Ilyas. (2020). Peningkatan fungsi transformatif khutbah Jumat. Webinar Abdimas, 9–16.

Muhyiddin, L. (2013). Gaya bahasa khutbah Jum’at (Kajian pola retorika). At-Ta’dib, 8(2). https://doi.org/10.21111/at-tadib.v8i2.507

Multazim, A. A. (2019). Status hukum tertib dalam rukun dua khutbah Jum’at (Telaah kritis fiqih klasik). Jurnal Ilmiah Ar-Risalah: Media Ke-Islaman, Pendidikan dan Hukum Islam, 17(2), 280–294. https://doi.org/10.29062/arrisalah.v17i2.277

Parningotan, S., & B. (2021). Peranan khutbah dalam pertumbuhan iman jemaat di Gksbs Rejosari. Scripta: Jurnal Teologi Dan Pelayanan Kontekstual, 11(1), 1–10. https://www.neliti.com/id/publications/530414/

Polem, M. (2022). Studi kecerdasan linguistik mahasiswa dalam menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. 233–240.

Subair, M. (2021). Pesan-pesan toleransi dalam khutbah Jumat di Parepare Sulawesi Selatan. Pusaka Jurnal Khazanah Keagamaan, 9(2), 177–198.

Sugiyono. (2011). Metode penelitian kombinasi (Mix Methods). Alfabeta.

Suryana, T. (2011). Konsep dan aktualisasi kerukunan antar umat beragama. Pendidikan Agama Islam, 9(2), 127–136.

Syam, F. (2011). Dilema pluralitas: Hambatan atau penguatan demokrasi bangsa Indonesia?. Ilmu Hukum, 14(2), 256–275.

Utoyo, M. (2015). Wewenang dan tugas pemerintah dalam perkembangan paham pluralisme agama. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 193–204. https://doi.org/10.5281/zenodo.1257415

Widiat, C. M. (2017). Pluralisme agama menurut Nurcholis Madjid 1939–2005 dalam konteks keindonesiaan. Madina-Te, 16(1).

Zulham Wahyudani. (2018). Khutbah Jum’at versus pidana (Meretas unsur-unsur pidana dalam pesan keagamaan). LEGALITE: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 4(1), 88–112.

Zulkarnain, I. (2011). Hubungan antarkomunitas agama di Indonesia: Masalah dan penanganannya. Jurnal Kajian, 16(4), 681–705.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Rahim, A., Zubair, Z., Iye, R. ., Yusnan, M. ., & Risman, K. . (2024). PERAN KHOTBAH JUMAT DALAM MENDORONG KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA DI KOTA BAUBAU. POROS ONIM: Jurnal Sosial Keagamaan, 5(1), 64-73. https://doi.org/10.53491/porosonim.v5i1.1340