PERAN KHOTBAH JUMAT DALAM MENDORONG KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA DI KOTA BAUBAU
DOI:
https://doi.org/10.53491/porosonim.v5i1.1340Keywords:
Kerukunan Antarumat Beragama, Khotbah Jumat, Toleransi BeragamaAbstract
Penelitian ini menganalisis kontribusi khotbah Jumat dalam memelihara kerukunan antar umat beragama di Kota Baubau, daerah dengan keragaman agama tinggi. Dengan metode kualitatif deskriptif, wawancara mendalam dilakukan terhadap lima imam masjid dan sepuluh jemaah untuk mengeksplorasi peran khotbah Jumat dalam memupuk toleransi, menghormati perbedaan, dan meningkatkan dialog lintas agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa khotbah Jumat berkontribusi pada tiga ranah utama: (a) keluarga, melalui penguatan nilai toleransi antar anggota keluarga; (b) sesama Muslim, dengan menekankan persatuan dan solidaritas; dan (c) antar umat beragama, melalui promosi dialog konstruktif dan kerja sama lintas agama. Temuan ini menegaskan peran strategis khotbah Jumat sebagai media dalam membangun kesadaran pluralisme dan harmoni sosial di masyarakat multireligius seperti Kota Baubau. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para khatib dalam menyusun khotbah yang relevan dan mendukung perdamaian antar umat beragama.
Downloads
References
Abubakar, A. (2011). Reinterpretasi shalat Jumat: Kajian dalil dan pendapat ulama. Media Syariah, 13(2), 172.
Bungin, B. (2017). Metode penelitian kualitatif. PT Raja Grafindo.
Fitriani, F. (2017). Kontribusi khutbah Jum’at dalam pembinaan kerukunan antar umat beragama di masyarakat (Studi kasus di Desa Anamina Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu). Palapa, 5(1), 155–173. https://doi.org/10.36088/palapa.v5i1.77
Junaidi. (2006). Relevansi khutbah Jum’at terhadap upaya menangkal paham terorisme. Millah, 4(1), 119–129.
Khumaini, F. A., & Abdurrazaq, M. N. (2022). Analisis komunikasi dakwah dalam khutbah Jumat menurut teori Lasswell terhadap jemaah di Masjid Jami At-Taqwa Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 7(11), 1089–1100. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i11.28252
M. D. Brotowidjoyo. (1991). Metode penelitian dan penulisan karangan ilmiah. Liberty.
Marsudi, & Yunahar Ilyas. (2020). Peningkatan fungsi transformatif khutbah Jumat. Webinar Abdimas, 9–16.
Muhyiddin, L. (2013). Gaya bahasa khutbah Jum’at (Kajian pola retorika). At-Ta’dib, 8(2). https://doi.org/10.21111/at-tadib.v8i2.507
Multazim, A. A. (2019). Status hukum tertib dalam rukun dua khutbah Jum’at (Telaah kritis fiqih klasik). Jurnal Ilmiah Ar-Risalah: Media Ke-Islaman, Pendidikan dan Hukum Islam, 17(2), 280–294. https://doi.org/10.29062/arrisalah.v17i2.277
Parningotan, S., & B. (2021). Peranan khutbah dalam pertumbuhan iman jemaat di Gksbs Rejosari. Scripta: Jurnal Teologi Dan Pelayanan Kontekstual, 11(1), 1–10. https://www.neliti.com/id/publications/530414/
Polem, M. (2022). Studi kecerdasan linguistik mahasiswa dalam menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. 233–240.
Subair, M. (2021). Pesan-pesan toleransi dalam khutbah Jumat di Parepare Sulawesi Selatan. Pusaka Jurnal Khazanah Keagamaan, 9(2), 177–198.
Sugiyono. (2011). Metode penelitian kombinasi (Mix Methods). Alfabeta.
Suryana, T. (2011). Konsep dan aktualisasi kerukunan antar umat beragama. Pendidikan Agama Islam, 9(2), 127–136.
Syam, F. (2011). Dilema pluralitas: Hambatan atau penguatan demokrasi bangsa Indonesia?. Ilmu Hukum, 14(2), 256–275.
Utoyo, M. (2015). Wewenang dan tugas pemerintah dalam perkembangan paham pluralisme agama. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 193–204. https://doi.org/10.5281/zenodo.1257415
Widiat, C. M. (2017). Pluralisme agama menurut Nurcholis Madjid 1939–2005 dalam konteks keindonesiaan. Madina-Te, 16(1).
Zulham Wahyudani. (2018). Khutbah Jum’at versus pidana (Meretas unsur-unsur pidana dalam pesan keagamaan). LEGALITE: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 4(1), 88–112.
Zulkarnain, I. (2011). Hubungan antarkomunitas agama di Indonesia: Masalah dan penanganannya. Jurnal Kajian, 16(4), 681–705.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Abdul Rahim, Zubair, Risman Iye, Muhammad Yusnan, Kadar Risman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
POROS ONIM: Jurnal Sosial Keagamaan memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.