Penjaminan Mutu Kegiatan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam
DOI:
https://doi.org/10.53491/jumpis.v2i1.1365Keywords:
Ekstrakurikuler, Penjaminan Mutu, Siklus DemingAbstract
ABSTRAK
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan wadah bagi peserta didik untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Terdapat berbagai jenis ekstrakurikuler, di antaranya ekstrakurikuler keagamaan. Ekstrakurikuler keagamaan atau pendidikan agama Islam penting untuk diselenggarakan guna memperkuat karakter religius siswa. Dalam hal ini setiap lembaga pendidikan perlu melakukan penjaminan mutu untuk mempertahankan dan meningkatkan kelayakan kegiatan ekstrakurikuler. Penelitian ini akan menguraikan konsep ekstrakurikuler dan prosedur penjaminan mutu dengan mengacu pada siklus Deming. Pendekatan kualitatif digunakan dalam penelitian ini, dengan jenis studi pustaka. Data teoretis dan empiris diperoleh dari berbagai literatur dan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan di luar jam pelajaran dengan tujuan mengembangkan potensi peserta didik. Setiap lembaga pendidikan perlu melakukan penjaminan mutu terhadap program yang diselenggarakan. Penjaminan mutu dilakukan menggunakan siklus Deming yakni PDCA (Plan, Do, Check, Act) dengan memperhatikan delapan prinsip penjaminan mutu yakni 1) fokus pada pelanggan atau target sasaran; 2) kepemimpinan yang kompeten; 3) melibatkan seluruh pemegang kepentingan; 4) adanya pendekatan sistematis; 5) adanya proses manajemen; 6) perbaikan berkelanjutan; 7) pengambilan keputusan berdasarkan data yang aktual; dan 8) mitra kerja sama yang saling menguntungkan.
Downloads
References
Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/12A Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler PAI pada Sekolah, (2009).
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, (2017).
Hamdiyati, N. (2023). Manajemen Ekstrakurikuler di Madrasah Ibtidaiyah. PT Arr Rad Pratama.
Kasmawati, K. (2020). Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Kreatif, 1(2), 35–46. https://doi.org/10.24252/jpk.v1i2.20016
Khoiri, A., Mulyadi, M., & Supriyatno, T. (2020). Strategi Kepala Madrasah dalam Mengimplementasikan Program Tahfīẓ Al Qur’ān di Madrasah Aliyah Negeri 1 Sampang dan Madrasah Aliyah Al-Ittihad Al-Islami Camplong Sampang. Re-JIEM (Research Journal of Islamic Education Management), 3(2), 163–175. https://doi.org/10.19105/re-jiem.v3i2.4190
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, (2024).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 1 (2003).
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, 37 (2024).
Sallis, E. (2002). Total Quality Management in Education (Ketiga). Kogan Page. https://doi.org/10.4324/9780203423660_chapter_5
Sugiyono, S. (2021). Metode Penelitian Pendidikan (Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&D, dan Penelitian Pendidikan). Alfabeta.
Tharaba, M. F. (2019). Membangun Budaya Mutu sebagai Implementasi Penjaminan Mutu dalam Pengembangan Pendidikan Islam di Indonesia.
Zaini, M. F., Hidayat, R., Fadhli, M., & Pasaribu, M. H. (2020). Manajemen Mutu Pendidikan: Perspektif Al-Quran dan Tafsir. Education Achievement: Journal of Science and Research, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.51178/jsr.v1i1.14
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Atiris Syari'ah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.