PENINGKATAN LITERASI HUKUM BAGI MASYARAKAT DI DESA SUMBERPETUNG LUMAJANG TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PELAYANAN PUBLIK

Authors

  • St. Sariroh Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq, Jember, Indonesia
  • Moh. Ali Universitas Kristen Cipta Wacana, Malang, Indonesia
  • Raditya Pratama Universitas Kristen Cipta Wacana, Malang, Indonesia
  • Rizky Perdana B.P Universitas Kristen Cipta Wacana, Malang, Indonesia
  • Nina Lestari Universitas Kristen Cipta Wacana, Malang, Indonesia
  • Akhmal Duta Bagaskara Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq, Jember, Indonesia
  • Muhammad Husni Mubarok Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Shiddiq, Jember, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53491/numbay.v2i1.1186

Keywords:

Peningkatan, Literasi Hukum, Pelayanan Publik

Abstract

Kesadaran atau pemahaman hukum harus ditanamkan sejak dini mulai dari lingkungan keluarga. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat menjadi salah satu aset besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Negara melalui pemerintah sebagai penyelenggara pelaksanaan peraturan perundang-undangan harus memberikan hak-hak dasar masyarakat salah satunya dalam pelayanan publik. Tingginya kasus maladminstrasi menandakan banyak kebutuhan dan hak masyarakat yang belum terlayani dengan baik. Maka dari itu berdasarkan problem ini kami melakukan penyuluhan terkait peningkatan literasi hukum bagi masyarakat di Desa Sumberpetung kecamatan Ranuyoso kabupaten Lumajang tentang hak dan kewajiban dalam pelayanan publik. Dalam kegiatan ini kami mengunakan metode pendekatan ABCD (Asset Based Community Development). Dalam pendekatan ini terdapat 5 tahapan dinataranya: discovery, dream, design, deliver dan destiny. Penyuluhan ini difokuskan pada remaja dan orang tua di Desa Sumberpetung kecamatan Ranuyoso kabupaten Lumajang. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan pemahaman literasi hukum tentang hak dan kewajiban msyarakat dalam pelayanan publik. Kegiatan ini terlaksana dengan baik seusia dengan tujuan dan output kegiatan yaitu bertambahnya pemahaman msyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam pelayanan publik, serta masyarakat sudah memahami juga tentang kewajibab penyelenggara dan pelaksana pelayanan termasuk asas-asas dan standar pelayanan. Masyarakat juga memahami bagaimana proses pengaduan ketika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pelayanan publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anam, N., A., N. (2020). Buku Pedoman Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Berbasis Asset Based Community Development (ABCD) Tahun Akademik 2019/2020. LP3M.

Hamid Tome, A. (2023). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Molotabu Sebagai Upaya Menjadikan Desa Sadar Hukum. Jurnal Pengabdian Hukum Dan Humaniora, 03(02).

Kartasasmita, N. (2021). Identifikasi Penyebab-Penyebab Maladministrasi Pada Pelayanan Publik di Bandung Raya. https://repository.unpar.ac.id/handle/123456789/repository.unpar.ac.id/handle/123456789/12901

Madrim, S. (2024, March 15). Ombudsman: 40 Persen Laporan Masyarakat Indikasikan Maladministrasi. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/ombudsman-40-persen-laporan-masyarakat-indikasikan-maladministrasi/7528147.html

Roestandi, A. (2012). Etika dan Kesadaran Hukum. Jelajah Nusa.

Romayanti, D. E. (2023, January 20). Hak dan Kewajiban Masyarakat atas Pelayanan Publik. Dani Suluh Permadi. https://danisuluhpermadi.web.id/umum/hak-dan-kewajiban-masyarakat-atas-pelayanan-publik/

Sariroh, S., Ali, M., & Waliden, I. A. S. (2024). Counseling to Increase Legal Literacy About Early Marriage in Pocangan Village, Sukowono District, Jember Regency. Journal of Community Development, 4(3), 188–195. https://doi.org/10.47134/comdev.v4i3.171

Setyo Pambudi, A. (2023). Permasalahan Pelayanan Publik Dan Peran Ombudsman Perwakilan Dalam Pendampingan Aparatur Sipil Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 13(02).

Soekanto, S. (1979). Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum. Naskah Lengkap pada paper pada seminar Hukum Nasional ke IV.

Syam, H. (2022). Edukasi Hak dan Kewajiban Masyarakat terhadap Pelayanan Publik melalui Sosialisasi Undang-undang No. 25 Tahun 2009. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sosiosaintifik (JurDikMas), 04(02).

Tinggogoy, D. C., & Kaloly, J. H. (2021). Pelayanan Publik: Antara Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemerintah (Studi di Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara). JIPAGS (Journal of Indonesian Publik Administration and Governance Studies), 5(1). https://doi.org/10.31506/jipags.v5i1.10333

Tirka Widanti, P. (2022). Konsep Good Governance dalam Perspektif Pelayanan Publik: Sebuah Tinjauan Literatur. Jurnal Abdimas Peradaban: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 03(01).

UU No. 25 Tahun 2009. (n.d.). Database Peraturan | JDIH BPK. Retrieved August 7, 2024, from http://peraturan.bpk.go.id/Details/38748/uu-no-25-tahun-2009

Zaenal, M. (2016). Membangun Kinerja Pelayanan Publik: Menuju clean government and good governance. CV Pustaka Setia.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

Sariroh, S., Ali, M., Pratama, R. ., Perdana B.P, R. ., Lestari, N. ., Duta Bagaskara, A. ., & Mubarok, M. H. . (2024). PENINGKATAN LITERASI HUKUM BAGI MASYARAKAT DI DESA SUMBERPETUNG LUMAJANG TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PELAYANAN PUBLIK. NUMBAY: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 52-59. https://doi.org/10.53491/numbay.v2i1.1186