URGENSI MEMAHAMI KONSEP FIQIH MUAMALAH DI ERA DISRUPSI 4.0 PADA MASYARAKAT SEKITAR

Authors

  • Alvan Fathony Universitas Nurul Jadid
  • Saifuddin Universitas Nurul Jadid

DOI:

https://doi.org/10.53491/numbay.v2i1.1072

Keywords:

Ekonomi Syariah, Muamalah Kontemporer, Transaksi Muamalah

Abstract

Tidak banyak orang tahu tentang transaksi muamalah. Ini mendorong kita untuk memperkenalkan kegiatan muamalah kontemporer. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat sekitar sehingga mereka dapat menyesuaikan diri dengan transaksi muamalah yang berkembang saat ini serta memperoleh pemahaman yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ini dimulai dengan memberikan pelatihan dan seminar tentang pengetahuan ekonomi syariah dan penerapan keilmuan ekonomi syariah. Kegiatan ini dilakukan dengan metode observasi dan wawancara dengan ketua RT setempat. Untuk menunjukkan edukasi kepada masyarakat, pendekatan Participatory Action Research (PAR) digunakan, yang bertujuan untuk pembelajaran tentang cara menyelesaikan masalah dan memenuhi kebutuhan praktis masyarakat. Dalam ceramah edukasi di Masjid Rofiatul Islam, ilmu perkuliahan akan diterapkan. Untuk melaksanakannya, dosen ekonomi syariah dan warga sekitar berkumpul untuk mempelajari ekonomi syariah. Berdasarkan apa yang telah terjadi, dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut menarik perhatian masyarakat, terutama para penjual, dan dapat memberikan pengaruh yang signifikan terhadap masyarakat untuk melakukan transaksi di bank syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Herlina Tarigan. (2020). Agricultural Human Resources Development in The Disruption Era: Efforts to Support Inclusive Agribusiness. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 38(2), 89–101.

Ilyasa, R. M. A. (2019). Legalitas Bitcoin Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia. Lex Scientia Law Review, 3(2), 115–128. https://doi.org/10.15294/lesrev.v3i2.35394

Kusuma, T. (2019). Cryptocurrency Dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam The Perspective of Islamic Law On Cryptocurrency For Commodity Future Exchange in Indonesia. ICOLEESS : International Conference on Language, Education, Economic and Social Science, 1(1), 275–293.

Kusuma, T. (2020). Cryptocurrency for Commodity Futures Trade in Indonesia: Perspective of Islamic Law. Tsaqafah: Jurnal Peradaban Islam, 16(1), 109–126.

Lasmawan, I. W. (2019). ERA DISRUPSI DAN IMPLIKASINYA BAGI REPOSISI MAKNA DAN PRAKTEK PENDIDIKAN (KAJI PETIK DALAM PERSPEKTIF ELEKTIK SOSIAL ANALISIS). Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(1), 54–65. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v1i1.13

Maman Suryaman, & Bisri, H. (2023). Prinsip-Prinsip dan Kaidah Dasar Transaksi dalam Sistem Ekonomi Syariah. Al Mashalih - Journal of Islamic Law, 4(1), 1–8. https://doi.org/10.59270/mashalih.v4i1.165

Mitra, A. W., Putri P.D, A. I., Rufaedah, D. S., Santoso, H., & Fahmi, M. S. (2023). Analisis Kebijakan Manajemen Strategis Perbankan dalam Mempersiapkan dan Menghadapi Disrupsi Digital: Studi Kasus pada PT Bank Central Asia Tbk. Journal of Accounting and Business Studies, 6(2). https://doi.org/10.61769/.v6i2.550

Pujiastuti, H. (2022). Strategi Pengelolaan Dana Bank Syariah Dalam Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Perbankan Syariah di Era Disrupsi. Perbanas Journal of Islamic Economics and Business, 2(1), 111. https://doi.org/10.56174/pjieb.v2i1.24

Rizal, M. N. (2018). Menghadapi Era Disrupsi.

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Alvan Fathony, & Saifuddin. (2024). URGENSI MEMAHAMI KONSEP FIQIH MUAMALAH DI ERA DISRUPSI 4.0 PADA MASYARAKAT SEKITAR. NUMBAY: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 35-43. https://doi.org/10.53491/numbay.v2i1.1072