TANGGUNG JAWAB HUKUM ANGGOTA MILITER DALAM KASUS KORUPSI MELALUI PERADILAN KONEKSITAS ANTARA KPK DAN TNI

Authors

  • Mohammad Mahmudi STAI AL MUJTAMA PAMEKASAN
  • Ludfi STAI AL Mujtama, Pamekasan

DOI:

https://doi.org/10.53491/hunila.v2i1.672

Keywords:

KPK, Connection, TNI

Abstract

Corruption is a serious threat to development, social stability and public trust in government. The involvement of members of the military in corruption cases is a serious concern, given the strategic role played by the military in maintaining national security. This article describes the urgency of judicial connectivity between the Corruption Eradication Commission (KPK) and the Indonesian National Armed Forces (TNI) in handling corruption cases involving members of the military. The research uses normative legal analysis methods by collecting data through literature studies, recognizing the legal responsibilities of military members in cases of corruption under existing regulations. This article also analyzes legal challenges that arise, such as hierarchies and loyalties within military institutions, which can affect the judicial process. The establishment of a judiciary connection between the KPK and the TNI is considered important to maintain the integrity of military institutions, ensure transparency in the handling of corruption cases, and strengthen the eradication of corruption. overall. The advice given is to strengthen cooperation between the KPK and the TNI and to increase the capacity of connectivity court judges to respond to legal challenges that arise in the handling of corruption cases for members of the military.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

Mohammad Mahmudi, STAI AL MUJTAMA PAMEKASAN

Mohammad Mahmudi, S.H,.M.H

KAPRODI Hukum Ekonomi Syariah STAI AL MUJTAMA PAMEKASAN

References

Buku

Budi Pramono, D. R. S. (2020). Peradilan Militer Indonesia. Scopindo Media Pustaka.

Budiono, A. R., SH, M., Bellefroid, Z., Chand, H., Sidharta, B. A., & Mahmud, P. (2015). Ilmu Hukum Dan Penelitian Hukum

Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI. (1996). Pembahasan Perkembangan Pembangunan Hukum Nasional Tentang Hukum Militer dan Bela Negara. Jakarta.

Moch. Faisal Salam. (2006). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Nusya A. (2020). Beberapa Bentuk Perbuatan Pelaku Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. CV Alumgadan Mandiri.

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Artikel Jurnal

Apripari, A., & Badu, L. W. (2019). Menggagas Tindak Pidana Militer Sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Militer Dalam Perkara Pidana. Jurnal Legalitas, 12(1), 57-77.

Fitriana, M. K. (2014). Yurisdiksi Pengadilan Terhadap Tindak Pidana Umum Yang Melibatkan Militer Dan Sipil. Arena Hukum, 7(2), 270-286.

Hakim, M. R. A., & Rahaditya, R. (2021). Kepastian Hukum Kewenangan Peradilan Militer Dalam Mengadili Perkara Koneksitas Terhadap Penyerangan Polsek Ciracas (Putusan Dilmil Ii 08 Jakarta No. 232-K/Pm. Ii-08/Ad/Xii/2020–Tanggal 29 April 2021). Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 4615-4634.

Krismen, Y. (2014). Dilema Penegakan Hukum Pidana Terhadap Prajurit TNI. Jurnal Selat, 2(1), 146-155.

Lapae, K. A. H., Thalib, H., & Mappaselleng, N. F. (2022). Kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Dalam Penuntutan Tindak Pidana Koneksitas. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(9), 1506-1521.

Mawarni, Y. (2018). Penetapan Tersangka pada Peradilan Koneksitas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Lentera Hukum, 5, 227.

Rumate, P. V. (2023). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Militer. LEX ADMINISTRATUM, 11(1).

Sagala, C. P. Tinjauan Putusan terhadap Penyimpangan Ketentuan Hukum Acara Pemeriksaan Koneksitas.

Salamba, R. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Yurisdiksi Dalam Peradilan Koneksitas Menurut Pasal 89 Kuhap. LEX CRIMEN, 7(1).

Septiana, S. (2023). Kedudukan Peradilan Umum Dan Peradilan Militer Dalam Perkara Koneksitas Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Publika, 11(1), 108-115.

Syamsuddin, A. (2017). Kajian tentang anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana dalam Perkara Koneksitas Menurut Kuhap. Lex Crimen, 6(6).

Voges, J. (2023). Kajian Hukum Kompetensi Yurisdiksi Pengadilan Terhadap Tindak Pidana Koneksitas Ditinjau Dari Uu Nomor 8 Tahun 1981. Lex Crimen, 12(2).

Wijana, K., Sepud, I. M., & Dewi, A. A. S. L. (2020). Peradilan Tindak Pidana Korupsi Bagi Anggota Militer. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 404-408.

Internet

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230802081427-12-980781/dugaan-korupsi-basarnas-momentum-revisi-uu-peradilan-militer .diakses tanggal 28 Agustus 2023.

https://koran.tempo.co/read/editorial/483549/kisruh-kpk-vs-tni-soal-korupsi-basarnas’’ diAkses tanggal 31 Agustus 2023

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Meliter, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1997.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4250.

Downloads

Published

2023-12-13

How to Cite

Mahmudi, M. ., & Ludfi. (2023). TANGGUNG JAWAB HUKUM ANGGOTA MILITER DALAM KASUS KORUPSI MELALUI PERADILAN KONEKSITAS ANTARA KPK DAN TNI. HUNILA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Integrasi Peradilan, 2(1), 113-124. https://doi.org/10.53491/hunila.v2i1.672