KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI MEMUTUS SENGKETA ANTARA PARTAI POLITIK DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Mohammad Mahmudi STAI AL MUJTAMA PAMEKASAN

DOI:

https://doi.org/10.53491/hunila.v1i2.526

Keywords:

Election, KPU, Bawaslu, PTUN

Abstract

The District Court is a general court institution that handles criminal and civil cases which is domiciled at the district or city level, while a state institution is a body that has the authority and duties for certain matters and is specific in nature, such as the KPU which functions as an organizer of general elections that cannot be separated from conflicts or disputes in the stages of holding elections, in this case there are issues that cause dynamics, namely the result of a lawsuit filed by the just and prosperous people's party in suing the KPU because the Prima party did not pass as a political party candidate for the 2024 election. This type of research is normative research. (legal research), namely placing law into a system of norms. This research uses a statutory approach (statute approach) and an analytical approach (analitycal approach). The authority of the district court in deciding disputes over the general election process that occurred as a result of the failure of political parties participating in the election with the KPU is beyond the competence of the general court and claims cannot be accepted. The election law regulates three matters relating to election dispute resolution: first, settlement Election process disputes are conducted through the election supervisory body (Bawaslu). Second, the settlement of election disputes is carried out by legal means through the State Administrative Court (PTUN) because every decision issued by the KPU is a State Administrative decision. Third, the settlement of disputes over the results of general elections is carried out through the Constitutional Court as regulated by the 1945 Constitution.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Fauzan, Encik, Muhammad, Hukum Tata Negara Indonesia, Malang, Setara Press, 2016.

Huda Nurul UU, Hukum Lembaga Negara, Bandung, Refika Aditama, 2020.

Huda Nurul UU, Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia, Bandung, Fokusmedia, 2022.

Komisi Pemilihan Umum Biro Advokasi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa, Pelanggaran Adminstratif Pemilu Dan Sengekta Proses Pemilu Sebuah Catatan, Jakarta, KPU, 2022.

Komisi Yudisial, Problematika Hukum dan Peradilan di Indonesia, Jakarta, Komisi Yudisial, 2014.

Kusumaatmadja Mochtar, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bina Cipta.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram, mataram university press 2020.

Harwati, Tuti Peradilan di Indonesia, Sanabil Ceative, Mataram, 2015.

Artikel Jurnal

Bimasakti, Muhammad, Adiguna (2018), Onreghmatig Overheidsdaad Oleh Pemerintah Dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan /Act Against The Law By The Government From The View Point Of The Law Of Government Administration, jurnal hukum peratun Vol 1No 2, 2018.

Erick, B & Ikhwan ,M. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Indonesia, Jurnal Analisis Hukum,Vol 5 No 2, 2022.

Harsono, J. Perubahan Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Terhadap Pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum 2019.

Mohammad Mahmudi, Partai Politik Sebagai Badan Hukum Dalam Sistem Kepartaian Di Indonesia, Jurnal Negara dan Keadilan Vol 9 No 1.

Sabri Guntur, Jurnal Intelektiva: Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora vol 03 No 01 Agustus 2021.

Irma Ambarini D, Mewujudkan Efektifitas dan Efisiensi Penyelesaian sengketa Pemilihan Umum: Perbandingan Sistem Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di Indonesia dan Brazil. Padjajaran Law Review, Vol.5 No 1 2017.

Wilma Silalahi, Konstitusionalitas Penyelesaian Sengketa Perselihian Hasil Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, call For Paper Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Aspek Hukum Pemilu, www.journal.kpu.go.id 2019.

Ispan Diar Fauzi, Desain Badan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah Dalam Rangka Menghadapi Pemilihan Ke[ala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, Jurnal Adhyasta Pemilu, Vol.1 No.1 2018.

Nofi Sri Utami, Problematika Pola Penyelesaian Persoalan Pemilu (Pelanggaran & Sengketa) Yang terpisah Pisah, Call For Paper Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Aspek Pemilu www.Jounal.kpu.go.id. 2019.

Grace, Keweangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelessaian Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah, JOM FAKULTAS HUKUM Vol.1 No 2 Oktober 2014.

Fajar Kuala Nugraha, Peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), Jurnal Transformative, Vol 2, No 1 Maret 2016.

Yonata Harefa, Hasopan Siagallagan, Hisar Siregar, Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus ddalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Langsung, Nommensen Journal Of Legal Opinion, Jurnal Magister hukum Program Pasca Sarjana Universitas HKBP Nommensen Vol 01 No 1 Juli 2020.

Herma Yanti, Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dan Penyelesaiannya oleh Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Legalitas vol 6 No 1 Juni 2014.

Internet

https://ipsh.brin.go.id/2023/03/07/menyingkap-kontroversi-keputusan-pn-jakarta-pusat-terkaitpenundaan-pemilu-2024/ .diakses tanggal 8 April 2023.

https://www.ugm.ac.id/id/berita/23526-pakar-ugm-putusan-penundaan-pemilu-dari-pn-jakarta-pusatberpotensi-melanggar-konstitusi diAkses tanggal 8 April 2023

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076.

Putusan Pengadilan

Putusan Pn Jakpus nomor 757/pdt.g/2022/pn jkt.pst Mengenai Perkara Perbuatan Melawan Hukum Antara Partai Rakyat Adil Makmur melawan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

Downloads

Published

2023-06-15

How to Cite

Mahmudi, M. (2023). KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI MEMUTUS SENGKETA ANTARA PARTAI POLITIK DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM. HUNILA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Integrasi Peradilan, 1(2), 77-88. https://doi.org/10.53491/hunila.v1i2.526