MATINYA 'PASAL KARET' UU ITE: BENARKAH ERA BARU KEBEBASAN BERPENDAPAT TELAH TIBA?
DOI:
https://doi.org/10.53491/hunila.v5i1.2050Keywords:
ITE Law, rubber article, freedom of expression, human rights, digital spaceAbstract
The rapid growth of digital technology has created broader opportunities for people in Indonesia to express their opinions and ideas freely. Nevertheless, this development has also generated various legal issues, particularly concerning several provisions in the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law) that are often referred to as “rubber articles” due to their vague and multi-interpretable nature. The amendment of the ITE Law through Law Number 1 of 2024 is viewed as the government’s effort to clarify legal norms so that they are no longer easily used to suppress public criticism and expression within digital spaces.This study aims to analyze whether the revision truly represents the beginning of a new phase of freedom of expression in Indonesia. The research applies a normative legal method using both statutory and conceptual approaches. The data were obtained from legislation, legal literature, academic journals, and court decisions related to the implementation of the ITE Law.The findings reveal that the revision has introduced several important changes, particularly in clarifying the elements of criminal offenses and narrowing overly broad interpretations of certain provisions. However, the possibility of criminalizing digital expression still remains because the boundaries between criticism, defamation, and harmful online content have not been clearly defined. Therefore, legal reform should be accompanied by a more democratic law enforcement culture that prioritizes the protection of human rights.
Downloads
References
Buku
Johnny Ibrahim, 2021, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Sugiyono, 2021, Metode Penelitian Kualitatif, Alfabeta, Bandung.
Jimly Asshiddiqie, 2022, Konstitusi dan Demokrasi Digital di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, 2021, Kebijakan Hukum Pidana dalam Perkembangan Cyber Crime, Kencana, Jakarta.
Eddy O.S. Hiariej, 2023, Hukum Pidana dan Kebebasan Berekspresi di Era Digital, Erlangga, Jakarta.
Mahrus Ali, 2022, Dasar-Dasar Hukum Pidana Siber, Rajawali Pers, Depok.
Satjipto Rahardjo, 2021, Penegakan Hukum Progresif di Era Teknologi Informasi, Kompas, Jakarta.
Munir Fuady, 2024, Cyber Law dalam Dinamika Regulasi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Philip Alston & Ryan Goodman, International Human Rights, 2013, International Human Rights, Oxford University Press, Oxford.
M. Syamsudin, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim, 2022, Kencana, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 2021, Rajawali Pers, Jakarta.
Franz Magnis-Suseno, Etika Politik dan Kebebasan Sipil, 2022, Gramedia, Jakarta.
Satya Arinanto, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, 2023, Prenada Media, Jakarta.
Artikel
Kusumo, Vonny Kristanti., dkk., “Pengaruh UU ITE terhadap Kebebasan Berekspresi di Media Sosial”, Prosiding SENAPENMAS, Vol. 1, No. 1, 2021.
Halimah, Lili & Hidayah, Yayuk, “Problematika Hukum dalam Kebebasan Berpendapat pada Bidang Politik: Perspektif Pendidikan Kewarganegaraan dan Keterlibatan Masyarakat terhadap Penerapan UU ITE di Indonesia”, Jurnal Litigasi, Vol. 25, No. 2, 2024.
Rustam, Mardiana Afni., dkk., “Makna Kebebasan Berpendapat Lewat Media Sosial dalam Perspektif UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, Vol. 3, No. 1, 2024.
Sari, Novita & Prasetyo, Andika, “Rekonstruksi Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE terhadap Perlindungan Kebebasan Berpendapat”, Jurnal Hukum dan HAM, Vol. 5, No. 2, 2023.
Maulana, Irfan & Dewi, Sinta, “Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi dalam Penerapan UU ITE di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 20, No. 1, 2023.
Fadilah, Nur & Ramadhan, Rizky, “Analisis Revisi UU ITE Tahun 2024 terhadap Perlindungan Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital”, Jurnal Konstitusi dan Demokrasi, Vol. 8, No. 1, 2024.
Indriasari, Devi Tri, “Kebebasan Berekspresi dalam Tekanan Regulasi: Studi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Media Hukum, Vol. 29, No. 2, 2023.
Ramadhani, Fariza, “Dinamika UU ITE sebagai Hukum Positif di Indonesia Guna Meminimalisir Kejahatan Siber”, Jurnal Yustisia, Vol. 12, No. 1, 2023.
Putri, Nadia Rahma, “Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Kehormatan dalam Ruang Siber”, Jurnal HAM Indonesia, Vol. 15, No. 2, 2023.
Harahap, M. Yusril, “Legal Culture dan Penegakan Hukum Digital di Indonesia”, Jurnal Rechtvinding, Vol. 11, No. 3, 2022.
Pratama, Aditya & Nugroho, Fajar, “Pembatasan Kebebasan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal HAM dan Demokrasi, Vol. 4, No. 1, 2023.
Siregar, Dimas Aditya, “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Siber Pasca Revisi UU ITE”, Jurnal Supremasi Hukum, Vol. 19, No. 2, 2023.
Firmansyah, Dodi, “Chilling Effect dalam Penegakan Hukum UU ITE terhadap Kebebasan Berpendapat”, Jurnal Socius Law Review, Vol. 6, No. 1, 2024.
Luthfi, Nadia & Rambe, Fikri, “Literasi Digital dan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Era Demokrasi Siber”, Jurnal Civic Digital, Vol. 2, No. 1, 2024.
Saputra, Reza Mahendra, “Reformasi Hukum Digital dan Perlindungan Kebebasan Berekspresi Pasca Revisi UU ITE”, Jurnal Legislasi Nasional, Vol. 9, No. 2, 2024.
Suparman., dkk., “Tinjauan Kritis Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terhadap Kebebasan Pers”, Jurnal Pers dan Hukum, Vol. 7, No. 2, 2023.
Ajeng Risnawati Sasmita, “Restorative Justice Policy as Criminal Settlement in The Law of Information and Electronic Transaction (ITE)”, Journal of Indonesian Legal Studies, Vol. 7, No. 1, 2022.
Syarifaatul Hidayah, “State Responsibility in Protecting Human Rights: An International Legal Perspective”, International Law Discourse in Southeast Asia, Vol. 3, No. 2, 2023.
Hasil Penelitin / Tesis / Disertasi
Rahmawati, Dinda Ayu, 2022, Kriminalisasi Kritik melalui Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Prakoso, Bima, 2023, Implementasi Revisi UU ITE terhadap Kebebasan Berekspresi di Media Sosial, Tesis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Lestari, Dian Puspita, 2024, Demokrasi Digital dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Pasca Revisi UU ITE, Disertasi, Universitas Airlangga, Surabaya.
Nugraha, Rizki Aditya, 2023, Analisis Pasal Multitafsir dalam UU ITE dan Dampaknya terhadap Demokrasi, Skripsi, Universitas Brawijaya, Malang.
Wahyudi, Ahmad. (2024). “Pasal Karet dan Ancaman terhadap Demokrasi Digital di Indonesia.” Jurnal HAM, Vol. 15, No. 1.
Firmanto, Rizal & Dewanti, Siska. (2024). “Perlindungan Kebebasan Berekspresi Pasca Revisi UU ITE.” Jurnal Konstitusi, Vol. 21, No. 2.
Nugraheni, Putri Ayu. (2023). “Multitafsir Pasal Penghinaan dalam UU ITE dan Implikasinya terhadap Hak Konstitusional Warga Negara.” Jurnal RechtsVinding, Vol. 12, No. 3.
Santoso, Budi. (2024). “Digital Democracy and Freedom of Expression after the Amendment of Indonesia’s ITE Law.” Indonesia Law Review, Vol. 14, No. 1.
Kurniawan, Aditya. (2024). “Reformasi Regulasi Siber dan Perlindungan HAM dalam Revisi UU ITE.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 21, No. 1.
Makala / Pidato
Mahfud MD, “Kebebasan Berpendapat dan Reformasi Hukum Digital Indonesia”, Speech, Seminar Nasional Cyber Law, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 15 March 2024.
Yasonna H. Laoly, “Revisi UU ITE sebagai Upaya Menjaga Demokrasi Digital”, Paper, Seminar Nasional Hukum dan HAM, Jakarta, 20 February 2024.
Sigit Riyanto, “Demokrasi Siber dan Perlindungan Hak Asasi Manusia”, Speech, Faculty of Law Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 10 October 2023.
Artikel Majalah/Surat Kabar
Tjandra, Riawan, “Pasal Karet dan Ancaman Demokrasi Digital”, Kompas, 12 January 2024.
Mulyani, Fitri, “Revisi UU ITE Dinilai Belum Menjawab Persoalan Kriminalisasi”, Tempo, 5 February 2024.
Nugroho, Heru, “Kebebasan Berekspresi di Era Digital Masih Terancam”, Media Indonesia, 18 March 2024.
Prabowo, Deni, “UU ITE dan Ketakutan Publik dalam Bermedia Sosial”, Kompas, 20 April 2023.
Internet
SAFEnet Indonesia, “Laporan Situasi Kebebasan Berekspresi Digital Indonesia 2024”, accessed on 16 May 2026.
Komnas HAM RI, “Kajian HAM terhadap Revisi UU ITE”, accessed on 16 May 2026.
Amnesty International Indonesia, “Kriminalisasi Ekspresi Digital di Indonesia”, accessed on 16 May 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital RI, “Penjelasan Resmi Revisi UU ITE Tahun 2024”, accessed on 16 May 2026.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Putusan terkait Pengujian Pasal UU ITE”, accessed on 16 May 2026.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), “Catatan Kritis terhadap Revisi UU ITE”, accessed on 16 May 2026.
Hukum Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119).
Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tahun 2021.
Keputusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Kebebasan Berekspresi dan Pencemaran Nama Baik.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017 tentang Penafsiran Pasal Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 tentang Kriminalisasi dalam Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 zakki alif, khoirul mujtahid, Dwi Ratna Cinthya dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




