FUNGSI PEMBINAAN NARAPIDANA PENERIMA PEMBEBASAN BERSYARAT DI LAPAS PEREMPUAN KELAS III JAYAPURA, KEEROM
DOI:
https://doi.org/10.53491/hunila.v4i1.1624Keywords:
Women’s Correctional Facility, Inmate Guidance, ParoleAbstract
This study discusses the coaching function carried out in the Class III women’s correctional instistution in keerom in order to integrate inmates after returning to society. The implementation of prisoner coaching is a government program regulated in the Correctional Law by stipulating two types of coaching, namely personality development and independence development. The implementation of this coaching each has a different goal in fostering inmates. This research focuses on the implementation of the development of assisted residents towards the granting of parole.The type of research used was qualitative descriptive where interviews were conducted in depth with related parties through a sociological juridical approach. The technique of data collection and data management used observation, interview, and documentation methods for the results of inmate coaching in the Class III women’s correctional institution in Keerom. The results of this study will sho that the more effective the development of inmates will create positive values that grow the quality of the inmates themselves so that changes occur in order to prevent criminal behavior when they are successfully relased. The change in the last Correctional law is a function to further maximize the correctional system, namely humanizing humans by applying the development of independence and personality and supported by facilities and infrastructure in the process of implementing inmate coaching so that the coaching runs with is expected by the government and the community.
Downloads
References
Afoeli Taufiq, M. (2023). Perwujudan fungsi hukum dalam penyelesaian sengketa: Relasi fungsional konsep living law dan alternatif penyelesaian sengketa pada konstruksi hukum nasional. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(6), 17.
Akbar, C. (2013). Upaya lembaga pemasyarakatan dalam mengoptimalkan program pembebasan bersyarat bagi narapidana (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Lowokwaru Malang) (PhD thesis). Brawijaya University.
Al-Amruzi, & Fahmi, M. (2014). Analisis hukum pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana. Jurnal Darussalam, 15(2), 30.
Djasmani, H. Y. (2011). Hukum sebagai alat rekayasa sosial dalam praktek berhukum di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 40(3), 365–374.
Equatora, M. A. (2018). Efektivitas pembinaan kemandirian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 7(1), 19–26.
Hamja. (2019). Pemberdayaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka sebagai wujud pelaksanaan community based correction di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Budi Utama.
JDIH BPK. (2012, November 12). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
JDIH BPK. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
JDIH BPK. (2022). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
JDIH BPK. (1999). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Juliana, S. (2015). Pelaksanaan pembinaan kemandirian narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis Kabupaten Bengkalis. WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik dan Birokrasi, 1(1), 25–40.
Kenedi, J. (2017). Kebijakan hukum pidana (penal policy) dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Pustaka Pelajar.
Khomaini, K., Thalib, H., & Syarief Nuh, M. (2021). Pemberian pembebasan bersyarat dalam pembinaan narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(2), 415–431.
Kurniawan, A. (2023). Rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana terorisme. Gema Keadilan, 10(1), 1–11.
Mohammad Teja. (n.d.). Kerusuhan dalam lembaga pemasyarakatan sebagai sebuah masalah sosial. Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI.
Putri, E. M., & Hamzah, I. (2023). Kontrol sosial sebagai prediktor delinkuensi anak binaan di LPKA Kelas I Tangerang. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(5), 5488–5500.
Rahmasari, F. S. (2020). Pengawasan narapidana pembebasan bersyarat oleh pembimbing kemasyarakatan–tantangan dan alternatif penyelesaiannya. Fed. Probat, 70(3), 34–40.
Ravena, A., Ridha, A. R. M., & Rosmilawati, I. (2024). Pola pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang. Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia SEAN (ABDIMAS SEAN), 2(1), 35–45.
Rochaeti, N., & Sularto, R. B. (2016). Peran serta masyarakat dalam pembinaan narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kabupaten Kendal. Diponegoro Law Journal, 5(4), 1–20.
Rury, M. (2021). Pemberdayaan perempuan melalui pelatihan menjahit dalam peningkatkan kreativitas anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kelurahan Pajaresuk Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu (Doctoral thesis, UIN Raden Intan Lampung). http://repository.radenintan.ac.id/13189/
Safrin, F. M. (2021). Pemenuhan hak asasi manusia dalam program pembinaan kemandirian narapidana perempuan di era normal baru. Jurnal HAM, 12(2), 285–304.
Saraswati, P. S. (2015). Fungsi pidana dalam menanggulangi kejahatan. Jurnal Advokasi, 5(2). https://scholar.archive.org/work/qm46rif4j5emhnbajginxlffry/access/wayback/http://ojs.unmas.ac.id/index.php/advokasi/article/viewFile/154/132
Soekanto, S. (1982). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Rajawali.
Soekanto, S. (1981). Fungsi hukum dan perubahan sosial. Alumni.
Strauss, A., & Corbin, J. (2003). Penelitian kualitatif. Pustaka Pelajar.
Suherman, S. (2018). Pembinaan narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu. Jurnal Pendidikan IPS, 8(2), 94–104.
Susanti, E. (2019). Fungsi pengawasan hakim pengawas dan pengamat terhadap pembinaan warga binaan. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(2), 77–88.
Trijono, R., & Aminuloh, M. (2024). Dampak over kapasitas terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. Karimah Tauhid, 3(4), 4857–4872.
Wiradirja, I. R., Munzil, F., & Robana, R. (2015). Pemberdayaan ekonomi terhadap masyarakat binaan di Lembaga Pemasyarakatan Subang dan Garut melalui peningkatan keterampilan berbasis entrepreneurship. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 45–54.
Wiratama, R. A. (2021). Implementasi manajemen security dalam mencegah terjadinya konflik antar narapidana di lembaga pemasyarakatan. Widya Yuridika, 4(1), 295–306.
Yanti, S., & Aprinelita, A. (2022). Pelaksanaan pembinaan narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuantan. Jurnal Hukum Respublica, 22(1). https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/12111
Wahyudi, N. B. (2018). Pelaksanaan pembinaan narapidana dalam perspektif Undang-Undang No. 12 Tahun 1995. Jurnal Supremasi, 3, 3.
Yudho, W., & Tjandrasari, H. (n.d.). Efektivitas hukum dalam masyarakat.
Zulfa, E. A. (2010). Keadilan restoratif dan revitalisasi lembaga adat di Indonesia. Indonesian Journal of Criminology, 419.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dwi Aprilia april

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




