Artikel

Keadilan Sosial Divestasi Saham PT. Newmont Nusa Tenggara Barat Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Authors

  • Heru Andryana Suherman IAIN FATTAHUL MULUK PAPUA

DOI:

https://doi.org/10.53491/hunila.v3i1.1277

Keywords:

Social Justice, Share Divestment, Undang-Undang Cipta Kerja, PT. Newmont Nusa Tenggara

Abstract

Share divestment policy aims to increase local participation in natural resource management and encourage equal distribution of economic benefits. However, the implementation of this policy often faces challenges. Undang-Undang Cipta Kerja which is known for its spirit of deregulation and ease of investment, brings significant changes in the regulation of share divestment in the mining sector. The research method used is a descriptive qualitative approach with literature review and policy analysis as the main methods. The results of previous research show that there is no loss to society due to overlapping regulations between the center and regions in investment control. The research results show that although Undang-Undang Cipta Kerja providing flexibility in divestment arrangements, social justice challenges remain. The example, limiting the role of local governments in share management and limiting local communities' access to share ownership can increase social inequality. Share divestment is not only an economic tool but also functions as a broader social justice mechanism, in accordance with the principles of sustainable and equitable natural resource management. The principles of Pancasila social justice, especially the fifth principle of social justice for all Indonesian people emphasizes the importance of fair distribution of the nation's wealth for the benefit of all the people. Principles of justice such as national ownership of natural resources, fair distribution of economic benefits for local communities, community empowerment, reduction of dependency, accountable supervision and balance of economic development and environmental conservation.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, R. F. (2017). Harmonisasi Peraturan Penanaman Modal Asing dalam Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Berdasarkan Prinsip Keadilan (Studi Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia). Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam.

Aprillia, R. F. 2023. Eksistensi Pacta Sunt Servanda dalam Perubahan Kontrak Karya PT Amman Mineral Nusa Tenggara Menjadi Iupk Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Universitas Islam Indonesia.

Asshiddiqie, Jimly “Negara Hukum Indonesia” Ceramah Umum Ikatan Alumi Universitas Jayabaya, Jakarta,

Jimly Asshiddiqie, (2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Bentham, J. (1789). From An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Printed in the Year 1780, and Now First Published. In Literature and Philosophy in Nineteenth Century British Culture (pp. 261-268). Routledge.

Darongke, et al., F., (2022). Efektivitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral di Indonesia. Lex Privatum.

Denata, D. (2023). Implikasi Hukum bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Sektor Pertambangan dalam Melaksanakan Kewajiban Divestasi Saham. UNES Law Review.

Fadhila, H. I. N., Najicha, F. U. (2021). Pentingnya Memahami dan Mengimplementasikan Nilai-nilai Pancasila di Lingkungan Masyarakat. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik.

Haryadi, Dwi. Dr. S.H., M.H., 2017. “Kebijakan Pertambangan Timah Berbasis Pancasila dan Konstitusi” dalam buku Prof. Dr. Sulistyowati Iriyanti, M.A. “Pancasila (Konstitusi dan Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan. Yogyakarta.

Manley, D., & Bria, E. 2015. Memperkuat Kebijakan Divestasi Saham Tambang Di Indonesia.

Notohamidjojo, O. (1975). Demi Keadilan dan Kemanusiaan: Beberapa Bab Dari Filsafat Hukum, Jakarta: BPK Gunung Mulia.

Rahman, Bustami. (2022).Menyoal Penambangan Timah Babel. Yogyakarta: Khomsa,

Sondakh, Jemmy.(2017). Bagi Hasil Investasi Sebagai Hak Masyarakat Adat Pada Wilayah Pertambangan di Era Otonomi Daerah. Jurnal Hukum Unsrat.

Pratiwi, E., Negoro, T., Haykal, H. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum. Jurnal Konstitusi.

Prasetyawan, B. (2023). Pelaksanaan Kewajiban Divestasi Saham Dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UNNES Law Review

Putra, V.B.K. 2021. “Analisis Regulatory Reform Pada Sektor Pertambangan, Mineral, dan Batubara di Indonesia dalam Perspektif Modern Mining Code”. Skripsi Universitas Indonesia.

Rahayu, D. P., Faisal, F. (2021). Eksistensi Pertambangan Rakyat Pasca Pemberlakuan Perubahan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.

Shidarta, Darji Darmodiharjo. (2006). Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Cetakan Keenam, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Wibawanto Tri Hendrikus Gedeona. (2000). Mempertanyakan Nilai Keadilan Sosial Dalam Pembangunan Ekonomi Di Tengah Kekuatan Modal. Jurnal Administrasi Publik.

Ricardo, Ayub. (2017). Pelaksanaan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Sebagai Akibat Pertambangan Emas Ilegal Di Sungai Menyuke Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Jurnal Mahasiswa Universitas Atma Jaya,

Widyaningrum, T., Hamidi, M. R. (2024). Pembaruan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara Menuju Keadilan dan Kepastian Hukum yang Berkelanjutan Untuk Masyarakat Indonesia. Iblam Law Review.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Downloads

Published

2024-12-12

How to Cite

Suherman, H. A. (2024). Artikel: Keadilan Sosial Divestasi Saham PT. Newmont Nusa Tenggara Barat Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. HUNILA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Integrasi Peradilan, 3(1), 1-13. https://doi.org/10.53491/hunila.v3i1.1277